Newest Post

// On :Sabtu, 18 Januari 2020

Persamaan Derajat



1.  Kelompok : 12
     Topik         : Persamaan Derajat


2. Definisi Persamaan Derajat

       Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU

       Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.

       Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. 

       Derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuankodrat, hak dan kewajiban azasi.

3. Unsur Unsur Persamaan Derajat

       Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk “hak untuk wilayah“) adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang bisa diperoleh seseorang berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.

4. Contoh Masalah Dalam Persamaan Derajat

       Nenek Asyani alias Bu Muaris (63) didakwa mencuri tujuh (7) buah batang kayu jati milik Perhutani dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

          Perhutani melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Jatibanteng dengan nomor laporan LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng atas laporan Perum Perhutan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng kepada Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim, Yahya Amin. Selanjutnya Perhutani bersama Polsek Jatibanteng melakukan operasi gabungan untuk upaya penyelidikan dan penyidikan.

          Alhasil, pada tanggal 15 Desember 2014, Nenek Asyani bersama tiga (3) orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani bersama tiga (3) orang lainnya ditahan selama tiga bulan dan kini sudah berada di rumahnya sendiri karena penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim.

5. Solusi Masalah Tersebut

          Menurut saya pribadi solusi untuk kasus di atas adalah hukum islam karena hukum islam berasal dari Allah yang maha adil. Dalam hukum islam sekuat apapun upaya untuk mengintervensi pasti akan gagal karena hukum Allah SWT tidak berubah dan tidak boleh diubah apalagi hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu yang mempunyai banyak harta dan kekuasaan.

          Dimata Hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan yang setara dan tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal akan dihukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Leave a Reply